Beranda / Regulasi SDI

Total Regulasi SDI

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Terunduh 23 Kali Peraturan Presiden Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112
Berlaku

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Terunduh 23 Kali Peraturan Presiden Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112
Berlaku

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Terunduh 23 Kali Peraturan Presiden Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112
Berlaku

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Terunduh 23 Kali Peraturan Presiden Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112
Berlaku

Jl. Nani Wartabone No. 03, Kel. Biawao Kec. Kota Selatan, Biawao, Kota Sel, Kabupaten Gorontalo

pemda@gorontalokota.go.id

(0435) 821012

(0435) 830412